Seluruh ulama sepakat bahwa hukum babi adalah haram, baik memakannya atau pun menggunakannya untuk hal tertentu.
Semua perangkat yang melekat pada babi disifati haram. Mulai dari bulu, kulit, daging, hingga lemaknya.
Status babi menurut Imam Malik termasuk hewan yang suci, artinya jika memegangnya tidak membatalkan wudhu. Kecuali jika telah menjadi bangkai, para ulama sepakat bahwa itu termasuk najis.
Sedangkan pendapat tiga imam lainnya, Imam Ahmad, Hanafi, dan Hambali sepakat bahwa, baik zatnya (babi) maupun penggunaannya keduanya termasuk najis.
Berdasarkan madzhab syafi’iyah babi termasuk dalam najis mughallazah. Artinya cara membersihkan najisnya sama dengan membersihkan najis air liur anjing.
Caranya dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, dan pada salah satunya, menggunakan tanah. Sedangkan menurut mazhab yang lainnya mengatakan bahwa babi termasuk najis mukhaffafah atau najis ringan.
Hal tersebut diqiyaskan dengan hukum bangkai, dan darah. Cara membersihkannya cukup dengan mencucinya hingga ia rasa bersih.
Dari sini sebagian besar ulama sepakat, bahwa babi masuk dalam najis ringan dan penggunaannya adalah haram untuk hal apapun.
No comments:
Post a Comment